#Temanpemilih, KPU Kabupaten Musi Rawas yang diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Ibu Ania trisna AD, Aggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Bapak Zairinudin, Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas Bapak Nailul Azmi, serta Kassubag Teknis dan Hukum, Ibu Erlina mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan secara daring (8/12/2025) ..
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pemahaman regulasi serta penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU dalam memastikan proses PAW berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel ..
Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Andika Pranata Jaya dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Handokok ..
Pimpinan KPU Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Proses pemberhentian antar waktu yg diatur didalam pkpu terbaru
Pkpu Nomor 3 Tahun 2025 bahwa Sekretariat KPU wajib menjawab Surat dari pimpinan DPR maksimal 5 Hari ..
Dokumen" pendukung sebagai lampiran yg diajukan kepada KPU pada saat proses pergantian antar waktu diatur pada pasal 6
KPU melakukan klarifikasi diatur pada pasal 24 ..
#KPUMelayani
-------------------------------
Find Us On:
Facebook: KPU Kabupaten Musi Rawas
Instagram: kpumura
Tiktok: KPU MUSI RAWAS
Youtube: KPU MUSI RAWAS
Twitter: KPU Kabupaten Musi Rawas
Website: https://kab-musirawas.kpu.go.id.
Alamat: Jl. Lintas Sumatera Lahat-Lubuklinggau, Ps. Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan 31661
Selengkapnya