Sejarah KPU Kabupaten Musi Rawas

Berdasarkan rangkaian sejarah, rakyat Indonesia telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Untuk Pemilihan Kepala Daerah sendiri sebelum tahun 2005, Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat  melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pemilihan Kepala Daerah telah dilaksanakan sebanyak 13 (tiga belas) kali mulai dari Pilkada tahun 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018, 2020, dan yang terakhir Pilkada tahun 2024. Walaupun dalam beberapa Pilkada sebagaimana tersebut di atas tidak semuanya dilaksanakan dengan Pemilihan langsung oleh rakyat melainkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dilaksanakan hanya pada 5 (lima) Pemilihan Kepala Daerah yaitu pada Tahun 2015, 2017, 2018, 2020 dan 2024.

Adapun untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas Pemilihan Kepala Daerah sebelum Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dilaksanakan pada tahun 2020 tepatnya pada tanggal 9 Desember 2020. Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat  dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas dan akuntabilitas. Hal tersebut merupakan pertimbangan dibentuknya Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

KPU Kabupaten Musi Rawas sebagai salah satu penyelenggara Pemilihan Umum memiliki tugas menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang berasaskan mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Salah satu faktor penting bagi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu terletak pada kesiapan dan profesionalitas Penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas merupakan satuan kerja dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tingkat kabupaten, tepatnya di Jl. Trans Sumatera Lahat - Lubuk Linggau, Ps. Muara Beliti, Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk diketahui bahwa Kabupaten Musi Rawas memiliki wilayah administratif yang luas, namun pada tahun 2001 wilayah kota Lubuklinggau menjadi daerah otonom sendiri lalu disusul dengan wilayah Musi Rawas Utara yang menjadi daerah otonom sendiri pada tahun 2013. Sedangkan KPU Kabupaten Musi Rawas sendiri sudah ada sejak tahun 2003 sebelum terjadinya pemecahan wilayah Kabupaten Musi Rawas seperti yang dijelaskan sebelumnya. Dulu kantor KPU Kabupaten Musi Rawas berlokasi di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Taba Pingin Kec Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuklinggau pada tahun 2003 s/d 2010.Pada pertengahan bulan Januari 2010 Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas pindah ke alamat sekarang yakni di Jl. Lintas Sumatera KM.24 Kel. Ps. Muara Beliti Kec. Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (bangunan eks. Kantor Kecamatan Muara Beliti). Di Kabupaten Musi Rawas sendiri terdiri dari 14 Kecamatan yaitu Muara Beliti, Tiang Pumpung Kepungut, Jayaloka, Tugumulyo, Purwodadi, Selangit, STL Ulu Terawas, Sumber Harta, Megang Sakti, Muara Kelingi, Muara Lakitan, Tuah Negeri, Sukakarya dan BTS Ulu. Di Kabupaten Musi Rawas inilah KPU Kabupaten Musi Rawas menjalankan tugas dan kewenangannya.

Saat ini KPU Kabupaten Musi Rawas memiliki 5 Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas dengan salah satunya diantaranya menjadi Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas serta 24 pegawai seketariat (15 orang pegawai ASN termasuk di dalamnya Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas dan 9 orang pegawai PPnPN). Dimana di dalam struktur organisasi Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas terdapat beberapa Sub Bagian diantaranya Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Sub Bagian Parmas dan Sumber Daya Manusia serta Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik. Dengan tugas dan kewenangan masing-masing Sub Bagian yang telah diatur.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 746 Kali.