Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Mengenai Pejabat Yang Berwenang Memberi Cuti

Sudah deket lebaran nih, yuk liat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1739/SDM.06.3/04/2021 mengenai Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

https://jdih.kpu.go.id/detailkepkpu-564d54315267253344253344

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 695 Kali.