Berita Terkini
Selamat Hari Oeang 30 Oktober 1946 - 30 Oktober 2021
Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) diperingati pada hari ini, Sabtu (30/10/2021). Hari Oeang dilaksanakan untuk memperingati terbitnya mata uang Oeang Republik Indonesia (ORI) pertama kalinya pada 30 Oktober 1946. ORI merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, sekaligus sebagai salah satu identitas kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Kecelakaan Lion Air JT 610, 189 Orang Tewas Mata uang pasca kemerdekaan Melansir laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setelah Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya sebagai negara yang berdaulat, pada 1 Oktober 1945, Pemerintah Indonesia menetapkan berlakunya mata uang bersama yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang. Saat itu, Kementerian Keuangan baru terbentuk pada 19 Agustus 1945, bersama 11 kementerian lainnya. Di lingkungan Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan A.A Maramis pada 29 September 1945 mengeluarkan Dekrit dengan tiga keputusan penting. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Pertama, tidak mengakui wewenang pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar sejumlah uang dan dokumen lain yang berhubungan dengan pengeluaran negara. Kedua, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggungjawab pada Menteri Keuangan. Ketiga, kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara. Indonesia semakin mempertegas posisinya. Pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia. Sehari setelahnya, keluar Maklumat Presiden Republik Indonesia tertanggal 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang sementara yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Saat itu, Indonesia memiliki empat mata uang yang sah: Uang kertas De Javasche Bank, sisa zaman kolonial Belanda Uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche Regering dengan satuan gulden yang dikeluarkan tahun 1942 Uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah Uang Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah. Proses terbitnya ORI Bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat, pemerintah berencana menerbitkan mata uang sendiri, yakni Oeang Republik Indonesia (ORI). Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia pada 7 November 1945 yang diketuai T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI). Anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang Kementerian Keuangan meliputi H.A. Pandelaki & R. Aboebakar Winagoen dan E. Kusnadi, Kementerian Penerangan yaitu M. Tabrani, BRI yaitu S. Sugiono, dan wakil-wakil dari Serikat Buruh Percetakan yaitu Oesman dan Aoes Soerjatna. Sebuah percetakan G. Kolff di Jakarta dan percetakan Nederlandsch Indische Metaalwaren en Emballage Fabrieken di Malang Jawa Timur yang memiliki teknologi relatif modern, dipilih sebagai pencetak uang pertama Republik Indonesia. Desain dan bahan-bahan induk berupa negatif kaca diserahkan kepada percetakan Balai Pustaka Jakarta. Uang pertama terbitan Tanah Air ini dilukis oleh pelukis Abdulsalam dan Soerono. Mereka bekerja dari pagi hingga malam demi menerbitkan ORI. Pencetakan ORI dikerjakan setiap hari dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam dari Januari 1946. Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Erupsi Merapi dan Kematian Mbah Maridjan Proses pencetakan sempat terhenti Pada Mei 1946, pencetakan ORI di Jakarta harus terhenti karena situasi keamanan sedang tidak kondusif. Akhirnya, pencetakan ORI di Jakarta dihentikan dan terpaksa dipindahkan ke daerah-daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo. Namun, rencana menerbitkan ORI tetap diteruskan. Hingga akhirnya, pada 30 Oktober 1956, ORI pertama kali beredar. Pada ORI penerbitan pertama yang berlaku mulai 30 Oktober 1946 tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945, yang bertandatangan di atas ORI adalah A.A Maramis meskipun sejak November 1945 ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Saat peluncurannya, Wakil Presiden Mohammad Hatta berpidatonya melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta. "Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta uang Jepang itu ikut pula tidak laku uang Javasche Bank. Dengan ini, tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negara,” tutur Hatta dalam pidatonya. Penyelamat inflasi Penerbitan ORI juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi. Tindakan pertama yang dilakukan Pemerintah Indonesia sebelum mengedarkan ORI adalah menarik uang invasi Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran. Penarikan kedua uang tersebut dilakukan berangsur-angsur melalui pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari satu daerah ke daerah lain Setelah ORI terbit, setiap penduduk diberi Rp 1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih dapat digunakan sampai dengan 16 Oktober 1946. Nilai ORI melalui Undang-Undang tanggal 25 Oktober 1946 ditetapkan 10 rupiah ORI = 5 gram emas murni, kurs ORI terhadap uang Jepang sebesar 1:50 untuk Pulau Jawa & Madura, dan 1:100 untuk daerah lainnya. Seiring berjalannya waktu, sistem keuangan Indonesia semakin berkembang. Kini mata uang Indonesia adalah Rupiah, dengan Bank Indonesia sebagai penerbit tunggalnya. Peringatan Hari Oeang Untuk menandai terbitnya mata uang pertama di Indonesia, pemerintah menetapkan 30 Oktober sebagai Hari Oeang. Para pegawai Kementerian Keuangan mengadakan Rangkaian Peringatan Hari Oeang ke-75. Dalam acara tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan harapannya agar Kementerian Keuangan terus berkembang dari sisi organisasi dan melakukan perubahan. Rangkaian acara Hari Oeang di antaranya kegiatan webinar series, Oeang run, e-sport game, pekan film pendek pembelajaran, dan Kemenkeu mengajar.
Dirgahayu Kemenkumham 30 Oktober 2021
Pada hari ini Sabtu tanggal 30 Oktober 2021, kita memperingati Dirgahayu Kemenkumham 30 Oktober 2021. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yasonna Laoly. Kemenkumham beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah Soepomo. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada zaman pemerintahan Belanda disebut Departemen Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576. Dalam sidang PPKI tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman dalam struktur Negara menurut UUD. Dalam UUD tadi disebutkan departemen termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya. Dalam sidang PPKI tersebut dibuat pula penetapan tentang tugas pokok masalah ruang lingkup tugas Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576. Pada tanggal 1 Oktober 1945 kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yakni Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945 dan Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D. Jawatan Topograpi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D. Ketika Departemen Agama dibentuk pada tanggal 3 Januari 1946, Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D. Pada 22 Juli 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960. Sejak itu pula, Kejaksaan RI dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut dilatarbelakangi rencana kejaksaan mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman pada saat itu. Pengalihan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung berawal dari Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pada tanggal 23 Maret 2004 Presiden Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004. Nama Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang Undangan dan sekarang menjadi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi.
Hari Stroke Sedunia
Pada Hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2021 ini masyarakat di seluruh dunia memperingati Hari Stroke Sedunia. Hari Stroke Sedunia ini diperingati untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dunia akan pencegahan, perawatan, dan dukungan bagi penderita stroke. Peringatan ini bertitik fokus pada kampanye yang mempertemukan para anggota, mitra, dan pejuang stroke guna menyuarakan satu suara untuk stroke di seluruh dunia. Awal mula gagasan untuk memperingati Hari Stroke Sedunia dimulai pada 1990-an yang diprakarsai oleh European Stroke Initiative. Namun karena keterbatasan keuangan, upaya itu hanya terbatas di Eropa. The European Stroke Organization kemudian melanjutkan proyek, dan merayakan Hari Stroke Sedunia pada 10 Mei. Sedangkan peringatan pada 29 Oktober yang digagas oleh World Stroke Organization (WSO) ini pertama kali dicanangkan pada 2004 di Kongres Stroke Dunia di Vancouver, Kanada. Dibawah pimpinan Valdimir Hachinski, terbentuklah sekelompok grup yang tergabung dalam World Stroke Proclamation pada Oktober 2006. Pada tahun itu pula, International Stroke Society dan World Stroke Federation bersatu menjadi World Stroke Organization serta mengambil alih perayaan Hari Stroke Dunia. Pada 2009, kepemimpinan WSO beralih fokus dari peringatan yang dilakukan dalam satu hari saja, ke kampanye sepanjang tahun untuk membangun pendekatan yang lebih berkelanjutan untuk kesadaran publik tentang isu-isu utama dalam pengenalan, pencegahan, dan pengobatan stroke. Hari Stroke Dunia terus memberikan titik fokus untuk kampanye dengan tema dua tahunan yang berupaya untuk menarik perhatian pada masalah-masalah utama dalam pencegahan stroke. Tema utama kampanye Hari Stroke Sedunia di tahun ini adalah Life After Stroke. Kampanye tahun ini berfokus pada risiko dan pencegahan stroke. Jaga selalu kesehatan dengan pola makan, pola istirahat dan rajin berolahraga untuk hidup sehat terhindar dari berbagai risiko penyakit.
Selamat atas Pengangkatan Bapak Ngimadudin, S.Ag.,M.H. sebagai Ketua STAI Bumi Silampari Lubuklinggau periode 2021-2025
Selamat atas Pengangkatan Bapak Ngimadudin, S.Ag.,M.H.sebagai Ketua STAI Bumi Silampari Lubuklinggau periode 2021-2025 Berikut sejarah singkat STAI Bumi Silampari Lubuklinggau : Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi yang ada di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas saat ini berstatus terdaftar pada Departemen Agama Republik Indonesia dengan Nomor : 447 Tahun 1995, Jo Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor : Dj.I/290/2007. Seiring dengan tuntutan jaminan mutu (quality insurance) STAI Bumi Silampari telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Sampai saat ini STAI Bumi Silampari tetap eksis dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Adapun landasan hukum berdirinya Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau adalah : Akte Notaris Indra Jaya Putra, SH tentang Pendirian Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Bumi Silampari Lubuklinggau Nomor : 07 Tahun 1993 Tanggal 8 April 1993; Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tk. II Musi Rawas Nomor : 445/Kpts/Sosial tanggal 30 Juli 1994 tentang Pembentukan Panitia Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau; Surat Keputusan Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Bumi Silampari Lubuklinggau Nomor : 78/SK/YPPT-BS/VIII/1994 tanggal 10 Agustus 1994 tentang Pendirian/Pembentukan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau; Surat Keputusan Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Bumi Silampari Lubuklinggau Nomor : 279/SK/YPPT-BS/VIII/1994 tanggal 15 Agustus 1994 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau; Surat Keputusan Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Bumi Silampari Lubuklinggau Nomor : 080/SK/YPPT-BS/VIII/1994 tanggal 18 Agustus 1994 tentang Pengangkatan Tenaga Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau; Surat Keputusan Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Bumi Silampari Lubuklinggau Nomor : 81/SK/YPPT-BS/VIII/1994 tanggal 18 Agustus 1994 tentang Pengangkatan Tenaga Pengelola Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau; Rekomendasi Kopertais Wilayah VII Sumbagsel Nomor : 111/1995 tanggal 8 Maret 1995 tentang pemberian status terdaftar Program Strata 1 (S1) STAI Bumi Silampari Lubuklinggau Program Studi Pendidikan Agama Islam dan Program Studi Penerangan dan Penyiaran Agama Islam; Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 447 Tahun 1995 tentang status terdaftar Program Strata satu (S1) Program Studi Pendidikan Agama Islam dan Program Studi Komunikasi Penerangan dan Penyiaran Islam STAI Bumi Silampari Lubuklinggau; Surat Keputusan Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Bumi Silampari Lubuklinggau Nomor : 05/SK/YPPT-BS/IX/2003 tanggal 1 September 2003 tentang Pengangkatan Pimpinan dan Pengelola STAI Bumi Silampari Lubuklinggau; Keputusan Dirjen Kelembagaan Agama Islam Nomor : D.J.I/290/2007 tanggal 9 Agustus 2007 tentang Perpanjangan Izin Operasional STAI Bumi Silampari Lubuklinggau. Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 251/BAN-PT/Akred/S/IV/2015 Tentang Pemberian Status Terakreditasi “B” bagi Prodi PAI STAI Bumi Silampari Lubuklinggau. Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 024/SK/BAN-PT/Ak-XV/S/I/2013. Tentang Pemberian Status Terakreditasi bagi Prodi KPI STAI Bumi Silampari Lubuklinggau. Surat Keputusan Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Bumi Silampari Musi Rawas Nomor : 40/KPTS/YPPT-BSRM/2017 tentang Pengangkatan Ketua STAI Bumi Silampari Lubuklinggau Masa Bhakti 2017-2021; Sejak berdiri hingga saat ini, STAI Bumi Silampari Lubuklinggau mengalami perkembangan yang cukup pesat hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah mahasiswa yang mendaftar ke STAI Bumi Silampari Lubuklinggau. Demikian halnya dengan pimpinan yang mengelola STAI Bumi Silampari, sejak tahun 1994 hingga sekarang telah mengalami beberapa pergantian pimpinan. Secara periodik sejak tahun 1994 sampai sekarang, yang pernah menjabat pimpinan STAI Bumi Silampari adalah : Rohibi Yunus, SH. tahun 1994 s.d. 1996; Drs. H. A. Karim. AR, tahun 1996 s.d. 1998; Drs. H. Sutan Syahril Hafidin, tahun 1998 s.d. 2002; Drs. H. Lukman Ahmad, tahun 2002 s.d. 2008; Drs. Asril, M.Pd.I, tahun 2008 s.d. Agustus 2013. Muhammad Rais, M.Pd.I (Plt. Ketua) September-November 2013 Drs. H. Mohd. Isa Sigit, S.IP., MM., tahun 2013 s.d. 2017 Ngimadudin, S.Ag., M.H., tahun 2017 hingga sekarang