PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN PPS UNTUK BEBERAPA DESA/KELURAHAN TERLAMPIR
#TemanPemilih Berhubungan sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah pendaftar kurang dari 2 (dua) kali jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibutuhkan, maka KPU Kabupaten Musi Rawas membuka I (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari untuk Desa/Kelurahan yang dimaksud .. . Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota .. Berikut kami informasikan Desa/Kelurahan yang kembali kami buka untuk melakukan pendaftaran .. Akhir masa pendaftaran adalah tanggal 2 Januari 2023 . Diharapkan kepada #TemanPemilih yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota PPS untuk segera mendaftar, dan melengkapi dokumen persyaratan dan kemudian diserahkan ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas ... Mohon infomasi ini untuk disebarkan agar dapat diketahui oleh #TemanPemilih yang lain secara luas . #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 Informasi lengkap dapat dilihat di link berikut : https://kab-musirawas.kpu.go.id/public/kab-musirawas/dmdocuments/1672481634Pengumuman Perpanjangan_compressed.pdf
Selengkapnya